Jumat, 16 September 2022

Hina Ceramah Ning Imaz, Bisakah Eko Kuntadhi Dipidanakan? Ini Jawaban Praktisi Hukum



Hina Ceramah Ning Imaz, Bisakah Eko Kuntadhi Dipidanakan? Ini Jawaban Praktisi Hukum

 
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi saat menyampaikan permohonan maaf kepada Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz yang diwakili suaminya Gus Rifqil Muslim di Ponpes Lirboyo, 

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi saat menyampaikan permohonan maaf kepada Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz yang diwakili suaminya Gus Rifqil Muslim di Ponpes Lirboyo, Kediri, Kamis (15/9).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat menganalisis kasus cicitan Eko Kuntadhi di media sosial Twitter yang mengolok-olok ceramah Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra atau akrab disapa Ning Imaz.


Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menilai Eko Kuntadhi sebenarnya berpotensi pelanggaran sejumlah pasal dalam kasus itu. 

Pertama, Chandra menjelaskan Eko Kuntadhi terindikasi dan berpotensi melecehkan tafsir ayat Alquran sehingga Eko dianggap sama saja melecehkan Alquran. Sebab pandangan Ning Imaz ini sejalan dengan pandangan para mufasir, salah satunya, Imam Ibnu Katsir (701-774 H). "Dan dengan demikian dapat dinilai melakukan tindakan penodaan agama," kata Chandra, dalam keterangannya, Sabtu (17/9/8/2022). 

Dalam konteks penodaan agama ini, MUI telah mengeluarkan fatwa soal Kriteria Penodaan Agama. Hal ini Dijelaskan dalam fatwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9 November 2021 di Jakarta.

MUI menjelaskan kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Kitab Suci Alquran, ibadah mahdlah seperti sholat, puasa, zakat, dan haji.

"Tindakan Eko Kuntadhi yang terindikasi dan berpotensi melecehkan penjelasan atau tafsir Alquran yang disampaikan Ning Imaz sama saja melecehkan Alquran, dan dapat dinilai memenuhi unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP," ujar Chandra.

0 komentar:

Posting Komentar