Selasa, 04 Oktober 2022

Berita baru : Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Kejagung Akan Tahan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri, Rabu (5/10) siang. Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J. "Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil kepada wartawan. Sementara itu, "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI." "Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar