Sabtu, 22 Oktober 2022

Sembuh Sakit Gigi, Akhirnya Irjen Teddy Minahasa Langsung Diperiksa 15 Jam Terkait Narkoba

Sembuh Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Diperiksa 15 Jam Terkait Narkoba Sembuh Sakit Gigi, Irjen Teddy Minahasa Langsung Diperiksa 15 Jam Terkait Narkoba Penasihat Hukum Tersangka Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyampaikan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkotika pada Selasa (18/10) kemarin. "Dia (Teddy Minahasa) sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 (13.00 Wib) siang sampai jam 3 (03.00 Wib) pagi. Hari Selasa," kata Henry kepada wartawan, Jumat (21/10). Henry mengatakan jika Teddy telah diperiksa oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Provos Propam Polri. Pemeriksaan itu dilakukan setelah beberapa kali ditunda karena alasan kesehatan gigi "Di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. Pengakuan Irjen Teddy Ingin Jebak Mami Linda Malah Tertipu di Kasus Narkoba "Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisa lah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," tambah dia. Kendati demikian pemeriksaan yang dilakukan di Provos Propam Polri, lanjut Henry, karena Teddy saat ini tengah ditempatkan di Patsus dan bukan terkait dengan pemeriksaan etik. "Belum, belum enggak tahu saya. Tapi dia (Teddy Minahasa) sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam. Belum, belum dan tidak harus ditahan kan itu. Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara pada Jumat (14/10). Polda Metro Buka Suara soal Beredar Teddy Minahasa Bantah Terlibat Narkoba Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, polisi telah memeriksa TM sebagai saksi tadi siang. Polisi juga telah melakukan gelar perkara setelah memeriksa Teddy. "Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka," kata Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Pusat. Teddy terancam hukuman mati. "Untuk pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun," kata Mukti. Sementara untuk proses etik, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyusun berkas pelanggaran mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Pengacara: Tak Masuk Akal, Irjen Teddy Minahasa Jual Narkoba Cuma Dapat Ratusan Juta "Sedang pemberkasan (kode etik)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (19/10). Dedi mengatakan, Propam Polri akan melimpahkan berkas Teddy Minahasa setelah dinyatakan rampung kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk segera digelar sidang etik. Adapun sidang etik tersebut untuk menentukan sanksi Polri terhadap Teddy Minahasa.

0 komentar:

Posting Komentar