Senin, 31 Oktober 2022
Home »
» Terungkap, Hakim Bongkar Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Sidang: Kok Bilang Tidak Tahu?!
Terungkap, Hakim Bongkar Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Sidang: Kok Bilang Tidak Tahu?!
Hakim Bongkar Kebohongan Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Sidang: Kok Bilang Tidak Tahu?!
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur saksi, Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat. Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang tinggal serumah dengan Putri.
Hakim Wahyu terlihat marah saat memeriksa Susi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Lantaran saat hakim bertanya Susi memberi jawaban bohong dan juga cepat menjawab dengan kata "tidak tahu."
Karena jawaban Susi yang tak konsisten, hakim bahkan menganggap PRT Ferdy Sambo ini mengatakan kebohongan.
"Saudara sering ikut keluar kota bareng suadara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi?" tanya hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dikutip dari Suara.
"Tidak yang mulia," jawab Susi, ART Ferdy Sambo.
"Atau mereka tidak pernah pergi bersamaan?" hakim Wahyu kembali bertanya.
"Saya tidak tahu," balas Susi.
"Pada waktu ke Bali saudara ikut tidak?" cecar hakim Wahyu.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok bilang tidak tahu, kan ketahuan kalau saudara berbohong," kata hakim Wahyu.
"Tadi pertanyaan saya apakah saudara Ferdy Sambo sering bepergian bersama suadara Putri Candrawathi saudara jawab tidak tahu. Tapi giliran saya tanya ke Bali ikut? Ikut," komentar hakim Wahyu kesal.
"Ada bapak sering ikut," ujar Susi.
Apakah Susi Disuruh Jawab Tidak Tahu?
Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mencecar Susi sejak awal ia banyak menjawab tidak tahu saat ditanya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu.
"Tidak," ujar Susi.
Hakim Wahyu bahkan memberi peringatan kepada Susi karena beberapa kali memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Hakim pun menegaskan bahwa Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan palsu atau bohong.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Sebagai informasi, Susi adalah salah satu dari 12 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Laludia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Lebaran 2021.


0 komentar:
Posting Komentar