Brigadir Frillyan Rampas HP Wartawan saat Liputan di Rumah Ferdy Sambo
Mabes Polri menyebut eks BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi melanggar etik lantaran tidak profesional dan menghalangi kerja wartawan saat meliput TKP penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Brigadir Frillyan Fitri Rosadi melakukan intimidasi dengan merampas ponsel milik wartawan
"Dia dan Bharada S yang merampas HP awak media saat peliputan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Atas perbuatannya, Frillyan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.


0 komentar:
Posting Komentar