Senin, 26 September 2022
Home »
» Ferdy Sambo Tinggal Menunggu Hari untuk Bebas? Polri Disebut Terus Ulur Waktu, IPW Sudah Curiga
Ferdy Sambo Tinggal Menunggu Hari untuk Bebas? Polri Disebut Terus Ulur Waktu, IPW Sudah Curiga
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saat Ferdy Sambo suami Putri Candtawathi sedang ditahan dan tak kunjung disidang, rencana baru kini mencuat. Ferdy Sambo terbaru
Kabar terbaru Ferdy Sambo setelah resmi dipecat dari Kepolisian. Nasibnya akan berubah saat tengah menjalani penahanan.
Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri adalah otak pembunuhan Brigadir J Ferdy sambo masih jadi perbincangan publik.
Saat Ferdy Sambo suami Putri Candtawathi sedang ditahan dan tak kunjung disidang, rencana baru kini mencuat.
Ferdy Sambo terbaru, masa tahanan mantan Kadiv Propam Polri tersebut jadi sorotan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka suara jika Ferdy Sambo dilepaskan dari masa tahanan setelah 120 hari, dilansir instagram rumpi_gosip, Sabtu (24/9/2022).
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya,120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.
Sugeng menyebutkan jika berkas belum juga lengkap selama 120 hari, maka Ferdy Sambo akan bebas dari penahanannya.
“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas, lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.
“Kita berhitung Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari hari dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk Sembilan puluh hari,” terangnya.
Polisi punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.
Sugeng menilai kebebasan dari Ferdy Sambo adalah proses yang normal.
“Oke proses ini normal bahkan kerja timsus yang para senior itu berhasil bisa ini normal, problem kedua masalah perusakan alat bukti untuk Putranto ketika pengeledehan dirusak, Putranto kena kode etik,” jelasnya.
Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadikan Ferdy Sambo menjadi tersangka kini memasuki babak baru.
Ferdy Sambo sendiri kini telah menjadi tahanan dan bakal bebas setelah 120 hari jika belum lengkap berkasnya.
Hal itu dikatakan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari institusi Polri setelah banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak komisi kode etik polri (KKEP) beberapa waktu lalu.
Setelah dipecat, Mabes Polri pun berencana memindahkan Ferdy Sambo dari tempat khusus ke rumah tahanan Mabo Brimob..
Kalau Patsus kan itu karena pelanggaran kode etik (anggota Polri). Tetapi, rutannya masih tetap sama di Brimob Kelapa Dua Depok," kata Dedi, Minggu (25/9/2022), dikutip dari WartakotaLive.com.
Dedi menjelaskan bahwa saat ini Ferdy Sambo sudah jadi warga sipil, maka kasus yang menjeratnya akan sama di mata hukum.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo akan dikenakam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Subsider 338 jo 55 dan 56 sudah pidum (pidana umum)," jelas Dedi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai hasil sidang putusan pelanggaran etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri pada 25 Agustus 2022.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa selama tiga hari paska disidang, Irjen Ferdy Sambo membuat pernyataan tertulis untuk pengajuan banding.
Kemudian, pihak Mabes Polri memiliki waktu meneliti pengajuan banding Irjen Ferdy Sambo selama 21 hari.


0 komentar:
Posting Komentar