Minggu, 23 Oktober 2022
Home »
» Akhirnya Terkuak Rayuan Putri Candrawathi Tak Mempan ke Brigadir J, Putri Jengkel dan Provokasi Sambo kata Kamaruddin
Akhirnya Terkuak Rayuan Putri Candrawathi Tak Mempan ke Brigadir J, Putri Jengkel dan Provokasi Sambo kata Kamaruddin
Rayuan Putri Candrawathi Tak Mempan ke Brigadir J,
Putri Jengkel dan Provokasi Sambo kata Kamaruddin
Pada sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022)
terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, sejumlah
keterangan mengejutkan pun mulai terbuka satu per
satu, Jumat (21/10/2022). Rayuan Putri Candrawathi Tak
Mempan ke Brigadir J, Putri Jengkel dan Provokasi
Sambo kata Kamaruddin Perlawanan terus dilakukan oleh
kubu keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh
pengacara Kamaruddin Simanjuntak, demi mengalahkan
alibi dua sosok terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri,
Putri Candrawathi Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir
J, Putri Candrawathi.
Dalam keterangannya saat itu, Kamaruddin Simanjuntak
dengan tegas mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi disebut telah sengaja menggoda sang
ajudan, Brigadir J, namun gagal total. Hal itu
dikatakan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana
Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Menurut Kamaruddin
Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada
Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut
tak kesampaian. Adapun Putri Candrawathi, kata
Kamaruddin Simanjuntak, yang kesal karena upayanya itu
disebut tidak berhasil, maka Putri Candrawathi disebut
memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J,
menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian.
Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta
Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu
digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari,
bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari
keluar," katanya. Maka pada saat itu, kata Kamaruddin
Simanjuntak, niat Putri Candrawathi diperkosa Brigadir
J tidak berhasil. "Yang kedua fakta perbuatannya
(Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar
tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya. Selain itu
Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga
lembaga negara. "Dia (Putri Candrawathi) menyuap,
menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-
lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah
satu Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin
Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu
mengatakan kalau Brigadir J telaha melakukan hal yang
dianggap kurang ajar. Terdakwa kasus pembunuha
Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tvonenews.com/Julio
Trisaputra) "Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada
fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia
memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7.
Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di
Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,"
kata dia. Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata
Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky
Rizal untuk membunuh Brigadir J. "Sampai di Jakarta
dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka
RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi
Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh
juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua,"
katanya. "Putri ikut merancang pembunuhan itu,
menyiapkan uangnya,
ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang
pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak. Menurut
Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri
Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup. "Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang
harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena
dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin
dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan.
Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat)
dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh
Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin. Bingung Didakwa
Pasal Berlapis Terdakwa Putri Candrawathi menjalani
sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut
umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel), Senin (17/10/2022). Jaksa membacakaan dakwaan
kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal
berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.
Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim
menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. "Apakah
saudara sudah mengerti?" tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi
mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan
dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi. "Anda belum
mengerti?" hakim kembali bertanya. "Ya. Saya tidak
mengerti," jawab Putri. Setelah itu, majelis hakim
lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali
membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut. Jaksa
membacakan kembali poin-poin yang agar mudah
dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal
berlapis.
Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti
soal dakwaan terhadapnya. Oleh karena itu, majelis
hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk
berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan
dakwaan tersebut. "Silahkan konsultasi dengan
penasihat hukum saudara," tegas hakim. Tampil Cetar di
Persidangan Kedua Sidang replik atas nama terdakwa
kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
atau Brigadir J, Putri Candrawathi digelar Kamis
(20/10/2022). Di Persidangan, Putri Candrawathi Tetap
Cetar bak Nyonya Besar, Rambut Smooting, Outfit Serba
Hitam Sosok itri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
kembali duduk di kursi 'panas', lalu mendengarkan
pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU).


0 komentar:
Posting Komentar