Minggu, 23 Oktober 2022
Home »
» Teddy Minahasa Pindah ke Hotman Paris, Henry Yosodiningrat: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur
Teddy Minahasa Pindah ke Hotman Paris, Henry Yosodiningrat: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur
Teddy Minahasa Pindah ke Hotman Paris, Henry
Yosodiningrat: Ada Sejuta Alasan Saya Mundur
Henry Yosodiningrat yang resmi menjadi kuasa hukum
Irjen Teddy Minahasa menjawab pertanyaan awak media di
gedung Bareskrim Mabes Polri Pada, Selasa 18 Oktober
2022. Henry memberikan keterangan terkait pemeriksaan
Teddy Minahasa yang ditunda karena yang bersangkutan
dalam keadaan sakit.Teddy Minahasa diduga melakukan
jual beli barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu
saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
TEMPO/Aqsa Hamka
TEMPO.CO, Jakarta - Henry Yosodiningrat mengundurkan
diri sebagai pengacara Inspektur Jenderal Teddy
Minahasa. Dia mengatakan tidak lagi menjadi pengacara
jenderal bintang dua itu sejak Jumat, 21 Oktober 2022.
Pengacara tersebut mengatakan ada sejumlah alasan yang
tidak bisa disebutkan. "Ada sejuta alasan kenapa saya
mundur," katanya saat dihubungi, Senin, 24 Oktober
2022.
Kabar pengunduran dirinya mulai tersiar kemarin sejak
Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Teddy
Minahasa. Namun Hotman tidak mengetahui apakah posisi
Henry masih menjadi pengacara petinggi Polri tersebut.
Henry menjelaskan bahwa pengunduran dirinya setelah
berdiskusi bersama Teddy Minahasa. Kesepakatan yang
tercapai antara keduanya adalah Henry berpamitan
sebagai kuasa hukum. "Dari diskusi saya dengan Teddy
Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya
mundur," ujarnya.
Pekan lalu, Henry bersedia menjadi kuasa hukum perwira
Polri tersebut. Dia mendengar langsung dari Teddy
bahwa eks kliennya itu bukan pengguna atau pengedar
narkoba.
Kemarin, Hotman Paris Hutapea telah menerima kuasa
dari Teddy Minahasa. Dia mengatakan sudah ditawari
sejak kasus peredaran narkoba yang menjerat perwira
tinggi itu muncul.
Namun Hotman belum menerima karena sedang sibuk di
Bali. "Benar sudah resmi. Secara de facto sejak
kemarin tapi kalo surat kuasa udah resmi per hari ini
(Minggu)," katanya, Ahad, 23 Oktober 2022.
Hotman belum bisa menjelaskan soal perkembangan kasus
yang menjerat Teddy. Selama ini, dia mengetahui kabar
perkara kliennya melalui asisten. "Selama ini asisten
saya yang temui dia. Tapi yang jelas aku kenal TM jauh
sebelum corona, waktu dia masih Karopaminal Propam
Polri," tuturnya.
Dari Henry Yosodiningrat ke Hotman Paris Hutapea
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi
menjadi kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa
yang tersangkut kasus narkoba.
Hotman mengatakan dirinya baru mengabulkan permintaan
Teddy pada Sabtu pekan lalu. Sebenarnya, menurut
Hotman, dirinya sudah dikontak mantan Kapolda Sumbar
itu sejak kasus narkoba ini terbongkar pada Jumat, 14
Oktober 2022 dua pekan lalu.
"Sebenarnya dari awal kasus aku udah diminta sama
beliau, cuma saya lagi sibuk di Bali merayakan ultah
saya. Jadi saya belum bisa jawab," kata Hotman Paris,
Ahad, 23 Oktober 2022.
Hotman mengaku sejak kasus narkoba ini terkuak ia
belum bertemu langsung dengan Teddy Minahasa. Ia juga
belum bisa menjelaskan kasus peredaran narkoba yang
menjerat jenderal polisi bintang dua.
Kemarin Ahad, ia mengaku masih dalam perjalanan dari
Pulau Bali menuju Jakarta. Sejauh ini, kata Hotman,
asistennya yang langsung menemui Teddy untuk
berkomunikasi."Selama ini asisten yang menemui dia,"
katanya.
Bagi Hotman, Teddy Minahasa bukanlah orang baru. Ia
mengenal jenderal polisi asal Pasuruan itu sejak Teddy
bertugas di Divisi Provesi dan Pengamanan Polri. "Yang
jelas aku kenal TM jauh sebelum corona, waktu dia
masih Karopaminal Propam Polri," katanya.
Nama Teddy Minahasa terendus saat tim Polres Metro
Jakarta Pusat menangkap Kapolsek Kali Baru Kompol
Kasranto karena menjual sabu.Dari sanalah kemudian
nama Teddy dan nama-nama lain yang masuk dalam
jaringan penjualan narkoba ini.
Berdasarkan penelusuran polisi, sabu milik Kasranto
itu bermuara dari barang bukti sitaan Polres
Bukttinggi pada Mei lalu. Teddy disebut memerintahkan
Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara yang
kala itu Kapolres Bukittinggi mengganti barang bukti
sabu lima kilogram menjadi tawas dari total 41,4
kilogram sitaan sabu.
Seharusnya barang bukti sabu dengan total Rp62,1
miliar itu dimusnahkan. Kemudian lima kilogram sabu
itu ditengarai dijual melalui bandar bernama Linda
Pujiastuti.
Atas perbuatannya, para tersangka termasuk Teddy
Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112
ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20
tahun penjara.


0 komentar:
Posting Komentar