Senin, 03 Oktober 2022

Heboh !!! 3 Fakta Kasus Ferdy Sambo, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

3 Fakta Kasus Ferdy Sambo, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Bareskrim Mabes Polri menyatakan, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 mendatang. Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Berikut 5 fakta berkas Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Kejagung:

0 komentar:

Posting Komentar