Selasa, 25 Oktober 2022
Home »
» Heboh, Pasangan Belum Nikah Menginap di Hotel Bakal Terancam Pidana, Apa Tanggapan Sandiaga Uno?
Heboh, Pasangan Belum Nikah Menginap di Hotel Bakal Terancam Pidana, Apa Tanggapan Sandiaga Uno?
Pasangan Belum Nikah Menginap di Hotel Bakal Terancam
Pidana, Apa Tanggapan Sandiaga Uno?
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)
Sandiaga Salahuddin Uno mengaku menerima banyak masukan
dari pelaku usaha pariwisata terkait Rancangan Undang-
Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Mereka umumnya menentang pasal perzinahan mengenai
larangan pasangan belum menikah untuk menginap di hotel.
Para pelaku pariwisata banyak yang keberatan dengan
rencana aturan tersebut bisa membuat turis asing enggan
datang ke Indonesia. Mereka yang datang bukan dengan
pasangan resmi bisa saja khawatir akan dikenakan pidana.
Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun
langsung melobi Sandiaga Uno.
Inspirasi Padu Padan Outer Tanpa Lengan
"Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan
bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap
sektor pariwisata," ucap Sandiaga Uno saat The Weekly
Brief with Sandi Uno yang digelar secara hybrid, Senin
(24/10/2022). Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta
itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Sandiaga mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan
masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap
kondusif. Menurut Sandiaga Uno, RUU tersebut saat ini
masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
Jadi, masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha
perhotelan juga masih bisa dipertimbangkan untuk
memengaruhi keputusan akhir di DPR. "Masukan sudah kami
terima dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia) dari beberapa pelaku usaha dan ekonomi
kreatif, terutama pelaku usaha di destinasi wisata.
Tentunya, semua masukan ini kami akan sampaikan kepada
rekan-rekan di DPR,” ucap Sandiaga.
"Kita apresiasi masukan dari PHRI dan pihak-pihak
lainnya. Kita juga sudah menbahas ini dengan Wakil
Gubernur Bali tentang RUU KUHP ini, kira-kira apa saja
dampaknya bagi pariwisata kita nantinya termasuk di Bali
yang banyak didatangi wisman,” lanjutnya.
Mintaragen: Harga Untuk Laptop yang Tidak Terjual
Mungkin Mengejutkan Anda
Laptop Murah Terbaik
Jawa Tengah: Harga untuk Tempat Tidur Cerdas yang Tidak
Terjual Mungkin Mengejutkan Anda
Tempat Tidur Pintar Bekas
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi
yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta
Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci
yang diinginkan.
Perbesar
Ilustrasi kasur hotel (Dok.Unsplash)
Dalam RUU KUHP disebutkan ada pasal yang mengancam
hukuman pidana bagi pelaku perzinahan. Yang termasuk
dalam tindakan perzinahan itu adalah pasangan belum
menikah yang kedapatan menginap dalam satu kamar
penginapan atau hotel. Apabila disahkan, para pelaku
usaha mengkhawatirkan akan menurunkan tingkat hunian
kamar di hotel.
“Jangan sampai, usaha pariwisata ekonomi kreatif yang
baru saja bangkit ini mendapat narasi negatif,” kata
Sandiaga. Ia berharap ada kebijaksanaan dari pihak-pihak
yang membahas RUU tersebut, terutama Komisi X DPR RI.
Sandiaga menilai kondisi perekonomian saat ini mulai
bangkit setelah pandemi COVID-19 mereda. Namun,
Indonesia juga disebut terancam oleh resesi ekonomi
global pada tahun depan sehingga diperlukan persiapan
untuk menghadapinya mulai saat ini.
“Kita harus pastikan agar kebangkitan ekonomi kita
terbuka. Lapangan kerja itu mungkin akan terganggu
dengan satu narasi yang mungkin tidak sesuai dengan
konteks yang sekarang sedang dibahas dalam pemulihan
ekonomi,” ujar pria yang akrab disapa Sandi ini.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan persiapan Indonesia
menghadapi ancaman resesi ekonomi tahun depan. Mulai
dari penguatan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),
menyiapkan destinasi pariwisata dan meningkatkan
keterjangkauannya oleh para wisatawan.
Sebelumnya, pengusaha hotel memprotes aturan yang
tertuang dalam draf RUU KUHP khususnya dalam pasal
perzinahan terkait ancaman hukuman pidana bagi mereka
yang belum menikah namun melakukan check in di hotel.
Pengusaha menganggap hal tersebut kontraproduktif dengan
sektor pariwisata. Ketua DPP Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indoneisa (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono,
menilai adanya kebijakan itu bahkan bisa membuat turis
asing enggan datang ke Indonesia.
"Pasal itu termasuk pasal aduan, jadi ketika ada yang
mengadu baru berlaku. Namun bagi turis asing, dimana
kalau bukan hubungan resmi akan dikenakan pidana. Tidak
mungkin mereka mempelajari secara detail dari aturan
tersebut," kata Sutrisno kepada tim Bisnis Liputan6.com,
Minggu, 23 Oktober 2022.
Sementara turis itu tidak mau mengambil resiko, alhasil
turis tersebut memilih liburan ke negara tetangga
Indonesia, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan
lainnya. Artinya, ini akan merugikan kepentingan
nasional karena masalah devisa."Pariwisata kan
hubungannya dengan devisa," imbuhnya.
Menurutnya, dalam hal perzinahan sebetulnya adalah ranah
privat yang sudah bisa diatur berdasarkan hukum adat
daerah masing-masing, norma agama, dan norma moral.
Artinya, Pemerintah tidak perlu sampai mempidanakan,
harus ada aduan dahulu.
"Itu yang kita lihat sebenarnya itu kan ranah private
bukan ranah publik. Sarana private itu kan sudah ada
rambu-rambu moral, agama, adat istiadat untuk
mengendalikan kepentingan Indonesia, sehingga kita
berharap pasal mengenai itu di bicarakan ulang,"
ucapnya.
Kata dia, jika wisatawan asing tidak ke Indonesia maka
dampaknya ke pariwisata. Dimana pariwisata itu
berhubungan erat dengan sektor lainnya, seperti
perdagangan kerajinan, hotel, restoran, dan sebagainya.
RUU KUHP Sudah Final
Sandiaga Uno
Perbesar
Menparekraf Sandiaga Uno saat mengunjungi kapal pesiar
kuno yang kini menjadi hotel di Pulau Bintan. (Tangkapan
Layar Instagram
@sandiuno/https://www.instagram.com/p/CKagjVkhMDA/)
"Kalau wisatawannya pada mundur ya pengaruhnya kemana-
mana, perdagangan dan pengangkutan jadi mundur. Angkutan
udara terkena, darat juga, pemerintah juga kehilangan
pajak," ujarnya. Oleh karena itu, PHRI meminta agar
kebijakan tersebut didiskusikan kembali untuk menimbang
dampak yang dirasakan jika aturan itu benar-benar
diterapkan. "Kita berharap pasal mengenai itu
dibicarakan ulang," pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, RUU KUHP
telah final disusun sebagai pengganti dari Wetboek van
Strafrecht peninggalan Belanda yang telah berlaku sejak
tahun 1918 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946.
Hal ini dikatakan, dalam Dialog Publik Sosialisasi
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP) yang diselenggarakan di Hotel Truntum,
Sumatera Barat.
"KUHP peninggalan Belanda telah dipergunakan oleh bangsa
Indonesia, dalam penegakan hukum sebagai pengisi
kekosongan hukum pidana materiil, sekalipun Pemerintah
secara resmi belum pernah menetapkan terjemahan resmi
dari KUHP tersebut," kata Fadil, Selasa (27/9/2022).
"Sehingga, seringkali ditemukan adanya ketidakeseragaman
istilah yang dipergunakan para penegak hukum, khususnya
pada saat dilakukan pembahasan unsur-unsur tindak pidana
dalam rangka pembuktian," sambungnya.


0 komentar:
Posting Komentar