Senin, 24 Oktober 2022
Home »
» Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk Tahanan Terkait Kasus Narkoba
Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk Tahanan Terkait Kasus Narkoba
Pakai Peci dan Baju Oranye, Irjen Teddy Minahasa Masuk
Tahanan Terkait Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di ruang tahanan
(Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya mulai Senin
(24/10/2022) malam. Pantauan Kompas.com, Teddy dibawa
dari Gedung Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
menggunakan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam pada
Senin malam sekitar pukul 20.16 WIB Perwira Tinggi
(Pati) Jenderal bintang dua itu tampak mengenakan peci
berwarna hitam baju berwarna oranye bertuliskan Tahanan
Polda Metro Jaya. Kedua tangannya pun tampak terborgol.
Sambil dikawal ketat oleh penyidik,
Teddy turun dari mobil dan langsung berjalan masuk ke
dalam gedung tahanan. Baca juga: Pengacara AKBP Doddy
Ungkap Chat Teddy Minahasa Minta Pisahkan Beberapa Gram
Sabu Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan oleh
Teddy. Dia hanya terdiam sambil terus melambaikan tangan
saat berjalan masuk ke Rutan. Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa
Teddy akan ditahan selama 20 hari kedepan dalam rangka
penyidikan kasus narkoba yang menjeratnya. "Terkait
dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke
depan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait
narkoba," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin
(24/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan,
keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran
narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro
Jaya. Baca juga: Teddy Minahasa Dipenjara di Polda Metro
untuk 20 Hari ke Depan Dalam proses penyelidikan, Polda
Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan
menangkap tiga warga sipil. Setelah itu, penyidik Polda
Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan
keterlibatan dua polisi lain.
Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai
akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota
Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,
hingga Irjen Pol Teddy Minahasa. Sigit pun meminta Kadiv
Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy
Minahasa untuk diperiksa. Saat ini Irjen Teddy Minahasa
masih berada di Patsus Propam Polri. Polda Metro Jaya
kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus
dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu,
termasuk Teddy Minahasa. Baca juga: Tiga Tersangka
Ajukan Jadi Justice Collaborator, Bongkar Peran Irjen
Teddy Minahasa dalam Peredaran Narkoba Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa
mengatakan, Teddy ditetapkan sebagai tersangka setelah
diperiksa sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022). Setelah
pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar
perkara pada Jumat pagi. Dari sana, diputuskan status
Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba
jenis sabu. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider
Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal
55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan
hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.


0 komentar:
Posting Komentar