Selasa, 25 Oktober 2022

Viral Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang- undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. "Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam. Baca juga: Manajer Ungkap Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti. Terkait adanya penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan, Freddy pun memaklumi karena selama ini tidak dilakukan penahanan. Lihat Foto Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undang. Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang. "Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy. Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain Usai dilakukan penahanan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. "Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy. Nikita Mirzani ditahan setelah diserahkan oleh Polres Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang sebagai tersangka. Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan beberapa alasan. Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21 ayat 4. Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. "Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak. Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

0 komentar:

Posting Komentar