Selasa, 25 Oktober 2022
Home »
» Viral Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani
Viral Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani
Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak
mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran
nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-
undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa
melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni
alasan obyektif dan subyektif. "Pertimbangan ditahan
pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa
ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada
wartawan di kantornya.
Selasa (25/10/2022) malam. Baca juga: Manajer Ungkap
Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan
Adapun alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana
menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak
pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka
tidak merusak, menghilangkan barang bukti. Terkait adanya
penolakan dari Nikita saat akan dilakukan penahanan,
Freddy pun memaklumi karena selama ini tidak dilakukan
penahanan. Lihat Foto Kepala Kejaksaan Negeri Serang
Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap
tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah
sesuai aturan perundang-undang.
Meski begitu, jaksa tetap memberikan pengertian dan
melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati
proses penahanan di Rutan Serang. "Kita sudah antisipasi
dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap
dua dan dilakukan penahanan," ujar Freddy. Baca juga:
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar
dengan 8 Tahanan Lain Usai dilakukan penahanan, jaksa
penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan
waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Serang. "Kita persiapkan surat dakwaan 20 hari untuk
dilimpahkan ke PN Serang," ujar Freddy.
Nikita Mirzani ditahan setelah diserahkan oleh Polres
Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang sebagai tersangka.
Kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita Mirzani dengan
beberapa alasan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan,
penahanan tersangka merunut pada unsur objektif Pasal 21
ayat 4. Dalam regulasi itu diatur ancaman hukuman
terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan
penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober
sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan
penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman
pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif,
sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa
tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka
tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang
bukti. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45
ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau
Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 311 KUHPidana.


0 komentar:
Posting Komentar